Saksi Bocorkan Persembunyian Anton, Hakim dan Jaksa Kaget

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sesuatu yang tidak disangka namun terjadi ada di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/4/2018).

Semua terjadi karena Hendrisen (Direktur PT Lobindo) yang duduk sebagai saksi di persidangan terdakwa Weidra alias Awe, melontarkan pernyataan yang tidak disangka siapapun yang ada di ruang sidang siang itu.

Baik hakim, jaksa, maupun pengunjung sidang. Dan Hendrisen menyampaikannya dengan lugu, bahkan tak menyangka jawabannya menjadi informasi yang sangat penting.

Melihat ke belakang sejenak, adalah Yon Freddy alias Anton, mantan Direktur Lobindo sebelum dijabat Hendrisen yang statusnya terpidana vonis Mahkamah Agung (MA). Anton kabur sebelum dieksekusi. Anton pun dinyatakan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang).

Foto – mat

Nah, benang merahnya ternyata terurai di Hendrisen, khususnya soal keberadaan Anton.

Saat itu hakim ketua menanyakan perihal kerja sama antara PT Lobindo dengan terdakwa diketahui siapa saja di perusahaan. Dijawab Hendrisen, komisaris tidak ikut campur karena jarang di tempat.

“Sedangkan dengan Yon Fredy alias Anton, saat itu dia berkomunikasi melalui telepon,” ungkap Hendrisen.

Saat hakim meneruskan pertanyaan apakah Hendrisen tahu di mana Anton sekarang berada, dengan lugu dan pasti dijawabnya, “Sekarang dia di Cina (Tiongkok), Bu.”

Ketua Majelis Hakim Chairul Ummah SH MH kaget. Hakim lain sama. Pengunjung sidang sama saja, kaget.

Dua orang JPU di sidang itu, yaitu Arif S SH (Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang) dan Dani K Daulay SH tak beda, kaget mendengarnya. Bagaimana tidak, saat ini kejaksaan memang tengah memburu Anton, untuk dijebloskan ke penjara.

Akan tetapi jawaban Hendrisen berakhir di situ saja, karena sidang masih berlanjut ke penetapan jadwal sidang berikutnya.

Giliran Amjon dan Azman Taufik Bakal Dipanggil

Menjelang persidangan yang membahas kerjasama jual beli bauksit antara terdakwa Weidra alias Awe dengan saksi dan pihak pembeli PT Simindo, majelis menanyakan ke JPU siapa saja saksi lain yang dihadirkan. Dua pejabat penting Pemprov Kepri dijadwalkan akan dipanggil ke persidangan.

“Ada beberapa saksi berikutnya termasuk Amjon (Kadis ESDM Kepri) dan Azman Taufik (Kadis PTSP Kepri),” jawab jaksa ke majelis.

Dalam persidangan itu sendiri nama Amjon disebut-sebut juga oleh saksi Hendrisen. Bahwa, sebelum melaksanakan kegiatan jual beli 2.000 ton bauksit dengan terdakwa, saksi Hendrisen dan Wedira sudah lebih dulu menghadap Amjon di kantornya. Setelah sebelumnya menghadap Budi Setiawan (saat ini tersangka perkara narkoba).

“Amjon bilang bikin kesepakatan yang bagus (antara Weidra dengan Lobindo). Sebelum jumpa Amjon lebih dulu jumpai dulu Budi Kabid di Dinas ESDM,” jelas saksi Hendrisen.

Sama seperti sidang sebelumnya, permohonan terdakwa yang didampingi kuasa hukum Raja Azman SH, untuk pengalihan penahanan belum dikabulkan majelis. Majelis hanya menyarankan jika terdakwa sakit dapat menghubungi jaksa. (mat)

Loading...