Oknum Pegawai BUMN Tersangka Penyelundupan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Siswanto (46), oknum pegawai BUMN PT Pos di Tanjungpinang menyusul Mulyadi Tan alias Ahie, setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyelundupan barang dengan 2 unit kontainer awal Maret 2018 lalu di pelabuhan Kijang, Bintan. Dia dimintai keterangan di Satreskrim Polres Bintan, Kamis (18/4/2018) lalu.

Kepada penyidik Siswanto, mengakui mengirimkan barang-barang dengan 2 unit kontainer tanpa dokumen perizinan yang sah. Kontainer yang digunakan milik PT Pelni. Dalam pemeriksaan itu Siswanto didampingi Tomi Mardiansyah SH sebagai penasihat hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasatreskrim AKP Adi Kuasa Tarigan kepada wartawan, kemarin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Siswanto tidak ditahan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menahan 5 unit kontainer milik PT Pelni dan PIDC bermuatan barang tanpa dokumen alias ilegal di pelabuhan bongkar muat Pelindo I Cabang Tanjungpinang di Kijang, Bintan Timur, awal Maret 2018 lalu.

Dengan pengakuan Siswanto ini, berarti 3 unit kontainer sudah diketahui tersangkanya, yaitu Ahi dan Siswanto. Sedangkan 2 unit kontainer lagi disebut-sebut sebagai milik Dedi, yang dijadwalkan akan segera dipanggil polisi. (mat)

Loading...