Hutan Bakau Kok Ditimbun, Siapa Kasih Izin?

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Kepala Desa (Kades) Berakit M Adnan meluruskan informasi yang berkembang terkait pemberian izin penimbunan bakau di kawasan RT 07/04 Desa Berakit, Kabupaten Bintan. Menurutnya, sebagai Kades dia tak pernah memberikan izin ke pemilik lahan untuk melakukan penimbunan di bakau tersebut.

Hal ini disampaikan Adnan kepada suarasiber.com, Kamis,(19/4/2018). Menurutnya, begitu diketahui ada penimbunan bakau itu, justri dia yang melaporkan hal itu ke Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan Daeng Yatir dan pihak kepolisian.

Dari laporannya itu, Senin (16/4/2018), Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad langsung turun ke lokasi untuk memantau lahan yang telah ditimbun itu.

“Waktu itu Pak Nesar bilang akan minta dinas terkait menindaklanjutinya,” terangnya.

Pemilik lahan, tukasnya, memang pernah mengajukan permohonan izin ke instansi terkait untuk melakukan penimbunan. Namun, sebelum izin itu keluar pemilik lahan itu sudah menimbun bakau itu.

“Saya berkali-kali bilang, supaya syarat-syarat itu keluar dulu baru boleh timbun. Ternyata perusahaan itu malah menimbun dulu. Ada enam rumpun bakau (tiga pohon bakau besar) yang rusak gara-gara itu,” bebernya. (mat)

Loading...