Buntut Tambang PT TTU di Lingga, Gubernur Disomasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masalah pertambangan pasir darat di Desa Limbung, dan Desa Teluk, Lingga Utara masih belum menampakkan tanda selesai. Bahkan, saat ini Gubernur Kepri Cq Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kepri, yang disomasi. Somasi melalui surat no 056-SK/S/NSN/IV/2018 tertanggal 2 April 2018 itu, dari Kantor Pengacara Nusirwan & Partner, yang bertindak atas nama kliennya Suhadi, Hendra Kurniawan dan Sugiyanto .

Somasi itu terkait pemberian persetujuan peningkatan izin udaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi mineral batuan (pasir darat) kepada PT TTU di atas lahan seluas 158 Ha di Desa Limbung, dan Desa Teluk, Kecamatan Lingga Utara.

Informasi yang diterima redaksi suarasiber.com, Selasa (3/4/2018), surat somasi itu sudah diserahkan ke sejumlah pihak. Termasuk ke Kadis ESDM Kepri, Amjon. Amjon belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya selalu di-reject, Selasa (3/4/2018). Begitu juga pesan singkat melalui SMS, juga tidak dibalas.

“Somasinya sudah kami serahkan ke pihak yang terkait,” kata Nusirwan SE SH saat dikonfirmasi, Selasa 3/4/2018).

Selain Amjon, tembusan surat somasi juga ditujukan ke Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, Kepala PTSP Lingga, Kapolres Lingga dan Direktur PT TTU. Somasi itu berisi lima poin, inti dari somasi ada di poin e, yang meminta Gubkepri cq Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kepri, memberikan sanksi administrasi ke PT TTU berupa IUP operasi produksi dalam waktu 3 X 24 jam sejak somasi I itu terbit. (mat)

Loading...