Agus: Bintan Sudah Diputuskan 4 Dapil, Buat Apa Dibahas Lagi?

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin meradang ketika pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bintan, dinilai tidak mempunyai alasan yang jelas.

Pemekaran Dapil di Bintan itu merupakan keputusan dari KPU pusat. Sementara, KPU Kepri hanya mengusulkan dari hasil uji publik.

Said menjelaskan, ketika KPU Bintan melaksanakan uji publik tentang pemekaran Dapil, ada dua opsi yang muncul. Sebagian besar Parpol meminta agar jumlah Dapil di Pileg 2019 tetap seperti Pemilu sebelumnya, yaitu 3 Dapil. Karena, pemekaran dapil dinilai belum mendesak, dan tidak memenuhi kriteria dari 7 poin di PKPU nomor 16/2017.

Tapi, sebagian Parpol mengusulkan agar Dapil dimekarkan menjadi 4, dengan pertimbangan rentang kendali dan jarak tempuh di daerah pulau, seperti Tambelan, Mantang dan Bintan Pesisir.

Selain itu, ada dari kalangan akademisi dan LSM memaparkan, pemekaran Dapil ini, memberikan kesempatan keterwakilan anak pulau di DPRD Bintan. Dua opsi dari hasil uji publik itu diusulkan KPU Bintan kepada pusat, melalui KPU Provinsi Kepri.

“Kami hanya menampung usulan itu. Kemudian, kami juga melakukan uji publik. Dan tidak ada masalah dengan 2 opsi dari Kabupaten Bintan itu. Makanya kami sampaikan dua opsi tadi ke KPU pusat, tetap 3 Dapil atau 4 Dapil,” tegas Said, Kamis (12/4/2018) kemarin.

Argumen-argumen itu, lanjut Said juga disampaikan saat rapat KPU Provinsi Kepri dengan KPU pusat. Dari hasil itu, KPU pusat memutuskan dapil di Bintan dimekarkan menjadi 4 Dapil.

“Jadi, tidak ada yang tidak jelas, dalam proses pemekaran Dapil di Kabupaten Bintan ini. Kalau mau penjelasan lagi, datang saja ke Kantor KPU Kepri,” minta mantan wartawan ini.

Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, saat konsultasi dengan Yeni selaku staf Humas KPU pusat, pemekaran Dapil di Kabupaten Bintan, berdasarkan hasil usulan KPU daerah dan rapat KPU pusat.

“Kami sempat menanyakan, apakah ada kemungkinan bisa direvisi soal putusan ini? Selama ini, belum ada yang bisa direvisi, begitu jawaban staf Humas KPU pusat itu. Nah, artinya, kita sudah siap-siap menghadapi Pileg 2019, dengan 4 dapil. Buat apa dibahas lagi,” tutur Agus Wibowo. (mat)

Loading...