Akhirnya PT TTU “Tersentuh” Hukum

Loading...
Diduga Menambang Ilegal, Alat Beratnya Disita Polda Kepri

DAIK LINGGA (suarasiber) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menyita sejumlah alat berat dan stockpile pasir kuarsa milik PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Senin (9/4/2018).

Tindakan tegas Polda Kepri terhadap PT. TTU itu, dilakukan menyusul terjadinya tindak pidana pertambangan pasir darat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158, 159 dan atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Police Line, Do Not Cross, garis polisi dilarang masuk atau menyeberang begitu kira-kira peringatannya. F-ist

“Alhamdulillah, kami merasa lega karena petugas dari Polda Kepri sudah menyita alat berat dan stockpile PT TTU. Atas nama masyarakat Sambau, kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas tindakan cepat Polda Kepri itu,” ujar Memet Susanto, tokoh pemuda Sambau kepada wartawan, Sabtu (14/4/2018).

Menurut dia, tindakan penyitaan alat berat dan stockpile yang dilakukan Polda Kepri terhadap PT TTU itu, membuktikan bahwa tindak pidana penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang dilaporkan masyarakat Sambau ke Polda Kepri, adalah benar adanya.

“Sejak awal, kami sudah meyakini bahwa PT TTU melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Tapi, pihak PT TTU tetap memaksakan kehendak. Bahkan, sudah melakukan penjualan pasir kuarsa sebanyak 4 tongkang,” beber Memet.

Dari awal Memet sudah menduga praktik pertambangan PT TTU tidak sesuai aturan dan harus tersentuh hukum. F-ist

Ia berharap, penyidik Polda Kepri tidak hanya berhenti pada penyitaan alat berat dan stockpile. Tapi, bagaimana mengurai dan mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal ini hingga mengantarkan tersangkanya sampai ke pengadilan.

“Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat dan nama baik Polda Kepri. Karena selama ini, banyak isu yang berkembang di masyarakat, seolah – olah pengurus PT TTU ini sulit disentuh hukum. Nah, ini yang kita tunggu – tunggu,” harap Memet.

Berdasarkan dokumen kepemilikan PT. TTU yang beredar di masyarakat, pengurus dan pemegang saham perusahaan yang beralamat di Komplek Baloi Impian Blok A8 No. 1 Kota Batam itu, yakni Catur Priyono sebagai direktur utama dengan saham 9 persen, Arliz Gazali sebagai direktur tanpa saham, Tri Supritoyo sebagai komisaris utama dengan saham 72 persen, Azri sebagai komisaris dengan saham 10 persen dan Dimas Aditya dengan saham 9 persen.(mat)

Loading...