Zamannya Pelayanan Investasi Serba Singkat dan Cepat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemkab Bintan mendukung penuh langkah ini.

Menurut Bupati Bintan, hal itu diperlukan guna mendukung percepatan sektor investasi sekaligus menumbuhkan sektor ekonomi di daerah.

“Saat ini, sistem pelayanan investasi memang dituntut untuk serba singkat, serba cepat, dan bila perlu serba online,” terang Bupati Bintan Apri Sujadi, Rabu (28/3/2018).

Bupati sendiri barusaja menghadiri Agenda Rapat Kerja Pemerintah Dengan Bupati/Walikota/DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo, terkait percepatan pelaksanaan berusaha daerah di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran Jakarta.

Dalam agenda tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemerintah Pusat telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Selain itu, Pemerintah Pusat juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Pemerintah juga berencana akan membentuk satgas di level nasional, kementerian dan lembaga, serta di tingkat daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) telah membuat beberapa inovasi guna mempermudah pelayanan dan pengurusan izin suatu usaha. Salah satunya melalui fasilitas penerapan perizinan berbasis online ( E-List ) dan juga fasilitas Mobil Keliling.

Sementara itu, Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra yang ikut mendampingi Rapat Kerja tersebut mengatakan beberapa kemudahan pelayanan perizinan usaha telah tersedia di aplikasi E-List atau bisa juga dengan mengklik dpmptsptk.bintankab.go.id atau dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html.

Aplikasi ini langsung terkoneksi ke DPMPTSPTK Kabupaten Bintan.

Pada tahun 2017, DPMPTSPTK Kabupaten Bintan mencatat total nilai investasi di Kabupaten Bintan mencapai Rp14 triliun lebih. Terdapat 27 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi mencapai 921 juta Dollar Amerika atau setara Rp12,3 triliun lebih.

Sedangkan untuk tipe Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat delapan perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp1,7 triliun lebih.

Di tahun ini, per 5 Maret 2018, ada 36 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah mengajukan Izin Prinsip dengan nilai investasi mencapai 147 juta Dollar Amerika atau mencapai Rp2 triliun lebih. (mat)

Loading...