Sosialisasi Permenhan Nomor 26 Tahun 2013 di Lantamal IV

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lantamal IV Tanjungpinang kedatangan Tim Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Survey dan Pemetan Wilayah Nasional, Kamis (22/3/2018). Kegiatan dilangsungkan di Aula Yos Sudarso, Mako Lantamal IV, Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batuhitam.

Di hadapan para peserta dan narasumber dari Jakarta, Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno SE MM mengatakan, sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 26 Tahun 2013, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan ditujukan untuk kepentingan pembangunan nasional yang dapat dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara.

Jika ada materi yang kurang dipahami, Danlantamal meminta peserta untuk tidak ragu bertanya kepada narasumber. “Semoga bisa memberikan pencerahan dan panduan bagi seluruh peserta khususnya unsur-unsur TNI Angkatan Laut yang melaksanakan kegiatan operasional dalam rangka penegakkan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di laut,” harapannya.

Sementara itu Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI Bambang Supryadi SE memaparkan, pengamanan survey pemetaan wilayah nasional merupakan bentuk kebijakan Defence Supporting Economic berupa pengawasan dan kontrol survei pemetaan di wilayah nasional.

Sudah sejak dahulu diterapkan melalaui Skep Panglima ABRI. Seiring dengan reformasi organisasi ABRI, kebijakan itu beralih menjadi kebijakan Permenhan. Peraturan ini berlaku untuk semua kegiatan survei baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, swasta, maupun pemerintah asing yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia ataupun swasta asing yang mendapat lisensi/rekomendasi dari instansi pemerintah Indonesia. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian Security Clearance (SC) dan penugasan Security Officer (SO) pada kegiatan survei.

Diakuinya, masih banyak masyarakat, swasta maupun instansi pemerintah daerah belum tahu dan memahami Permenhan ini, sehingga memandang perlu untuk melaksanakan lagi sosialisasi tentang kebijakan tersebut.

Materi disampaikan oleh Kolonel Laut Napitupulu dan Kolonel Laut (KH) Drs Jaka Prasetya MM Han dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu moderator Kolonel Laut (KH) Drs Teguh Soedarmadji MT.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI, Asisten Danlantamal IV, Dansatrol serta Kakuwil Lantamal IV, kepala dinas dan kepala satuan kerja di lingkungan Lantamal IV Tanjungpinang serta diikuti perwakilan Lantamal IV, Guskamlabar, Korem 033/WP, Polairud Polda Kepri, Binda Provinsi Kepri, Satrad 213 Tanjungpinang, Kanwil BC Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang dan Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang serta Kesbangpol Tanjungpinang. (mat)

Loading...