Palu Artidjo Antar Idrizal Effendi ke Liang Kubur

Loading...
Terpidana Pembawa Narkoba 90 Kilogram

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kerasnya palu Hakim Agung Dr Artidjo Alkostar, kali ini dirasakan Idrizal Effendi alias Idris (26), terpidana pembawa 90 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Tanjungpinang, 4 Agustus 2016 silam. Idrizal divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM.

Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH, dan RD Akmal SH saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Maret 2017. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Idrizal rekannya Edo Renaldi (24). Keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan dijatuhi vonis mati.

Tak puas, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, vonis mati untuk Idrizal Efendi alias Idris dari Majelis Hakim MA, yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar SH, Prof Dr Suryajaya SH MHum, dan Sri Murwahyuni SH MH dengan Panitera Pengganti Rustanto SH MH. Salinan putusan MA atas nama Idrizal Efendi Als Idris tersebut sudah diterima ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi www.suarasiber.com, Rabu (21/3/2018). Ditambahkannya, Putusan MA No. 2176K/ Pid. Sus/ 2017 tanggal 7 Peb 2018 atas nama Idrizal Efendi Als Idris (26). Jo. Putusan No. 407/ Pid. Sus/ 2016/ PN. Tpg. tanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan No. 91/ Pid. Sus/ 2017/ PT. PBR tanggal 12 Juni 2017.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Idrizal Efendi Als Idris,” kata Santonius. (mat)

Loading...