Giliran Bripda Kurniawan Tambunan Divonis 8 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain Bripka Abdul Kadir, satu lagi oknum polisi eks anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Bripda Kurniawan Tambunan dijatuhi hukuman penjara. Bedanya di vonis hukuman, Abdul Kadir kena 10 tahun penjara.

Sedangkan, Kurniawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum di persidangan. Kurniawan Tambunan hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan, yang terletak di belakang ruang sidang utama PN Tanjungpinang.

Sama seperti Bripka Abdul Kodir, Bripda Kurniawan Tambunan menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Begitu juga dengan penuntut umum RD Akmal SH, dan Ricky Trianto SH.

Majelis hakim diketuai Johson SE Sirait SH dengan anggita Ramauli Purba SH dan Endah Karmila Dewi SH memberikan waktu 1 minggu untuk berpikir.

Satu-satunya orang sipil yang terlibat pencurian dan penjualan narkoba tangkapan jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 Kg, yaitu Dwi Malik Suprianto, juga divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim yang sama, Rabu (14/3/2018).

Bripka Abdul Kodir, Bripda Kurniawan Tambunan, dan Dwi Malik Suprianto bersama 4 oknum polisi eks anggota Satres Narkoba Polres Bintan, didakwa karena bersama-sama mencuri dan menjual narkoba sabu yang ditangkap.

Dengan vonis terhadap 3 terdakwa tersebut, berarti masih ada 4 terdakwa lainnya yang akan divonis. Keempatnya adalah eks Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analis (dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar). Dan, Indra Wijaya yang dituntut 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Kemudian, Joko Arpiyanto, dan Tomy Adriadi Silitonga, yang dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Dijadwalkan sidang vonis terhadap keempat oknum polisi eks Satres Narkoba Polres Bintan, akan dilaksanakan, Selasa (20/3/2018). (mat)

Loading...