Niat Masuk Lewat Pelabuhan Tikus, Kayu Ilegal Terendus

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kewaspadaan yang tinggi membuahkan hasil. Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang melalui Unit I Jatanrasla dan Lanal Batam menangkap dua kapal pompong bermuatan kayu ilegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, (Rabu (21/3/2018).

Infromasi awal, kapal kapal tersebut akan memasukkan kayu ke Batam melalui pelabuhan tikus. Tak ingin lepas buruan, personel menemukan dua kapal di Perairan Pulau Bulan. Total muatan kayu yang dibawa dua kapal 11 ton.

Rupanya kapal tidak memiliki dokumen lengkap. Kayu bulat muatannya pun tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Dafta Kayu Bulat, dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

Kayu tersebut ditampung dari wilayah Pulau Sugi, Selat Bingah, Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun. Muatan rencananya dibawa ke Batam melalui pelabuhan tikus di Dapur 12, Batuaji. Jika berhasil masuk, kayu diangkut lori ke perusahaan pengolahan kayu milik A, N dan S.

Dua kapal beserta empat ABK, yakni A, S, AN sendiri dan B serta kayu bulat digiring Lanal Batam.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno SE MM memberikan apresiasinya. Ia juga berpesan pengawasan tetap ditingkatkan, agar memperkecil peluang masuknya barang ilegal ke wilayah Kepri. (mat)

Loading...