MoU dengan PT Timah Tbk, Kejati Kepri Dukung Industri Minerba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra SH MH dan Jamdatun, Loeke Larasati Agoestina menandatangani MoU dengan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, di Griya Timah, Pangkalpinang, Babel, Kamis (29/3/2018).

Seperti dilansir kejati-kepri.go.id, MoU ini sebagai wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batubara. Menurut PT Timah menjadi perusahaan ke-5 di tahun 2018 yang bekerja sama dengan Jamdatun.

Bersama-sama berkomitmen memajukan industri mineral dan batubara. F-kejati-kepri.go.id

Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari Tiongkok. Tahun 2017, PT Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun 2016.

Di tempat yang sama, Tabrani mengatakan menyebut kesepakatan kerja sama ini adalah media harmonisasi dan sinergitas sesama institusi negara. “Tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret untuk mengejar target korporasi dan tentu saja berimplikasi pada pendapatan negara,” imbuhnya.

Diharapkan sinergi dengan kejaksaan dapat mendorong kinerja menjadi lebih baik. Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang PT Timah harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Maka dari itu, keberadaan Jamdatun diharapkan bisa memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.

Tabrani menambahkan, kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (mat)

Loading...