Mantan Bupati Anambas Dijebloskan ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tengku Muhtarudin, terdakwa perkara korupsi yang mantan Bupati Kabupaten Anambas, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh jaksa penuntut umum ke Rutan Tanjungpinang, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selama menjalani proses hukum hingga ke pengadilan, Tengku belum pernah ditahan dengan alasan sakit. Selama persidangan dia selalu duduk di kursi roda.

Penahanan terhadap Tengku Mukhtarudin terhitung dimulai 26 Maret 2018 hingga 30 hari ke depan. F-mat

Akan tetapi Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Santonius Tambunan SH MH, Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH MH, dalam sidang menetapkan penahanan terhadap terdakwa, Senin (26/3/2018). Sidang itu sendiri ditunda hingga, Rabu (28/3/2018) untuk pembacaan vonis hukuman.

Hakim menetapkan penahanan, karena dokter yang menyatakan terdakwa sakit tidak pernah bisa dihadirkan di persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga menjelang vonis dijatuhkan. Majelis hakim sendiri sudah berulang kali memberikan kesempatan kepada penasihat hukumnya untuk menghadirkan dokter dimaksud. Hal itu disampaikan salah satu anggota majelis hakim, Yon Efri SH kepada wartawan.

Penahanan terhadap Tengku Mukhtarudin terhitung dimulai 26 Maret 2018 hingga 30 hari ke depan. Kepala Rutan Tanjungpinang Roni W, mengatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus ke terdakwa Tengku Mukhtaruddin. Prinsipnya, Rutan siap menerima tahanan dari pengadilan.

Sebagaimana telah diberitakan, terdakwa Drs H Tengku Mukhtaruddin, mantan Bupati Kabupaten Anambas dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain itu penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tengku diajukan ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). Perkara ini juga melibatkan Ipan SE, mantan Kabag Keuangan Setdakab Anambas yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu terdakwa lainnya Khoirul Rijal AR, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang juga sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (mat)

Loading...