Jangan Lupa, 31 Maret Deadline Lapor Pajak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Peraturan perpajakan mewajibkan setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) WPOP. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau melakukan usaha, dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aulia Dewi Gizta, mahasiswa pascasarjana Universitas Riau (UR) Pekanbaru, mengatakan saat ini pelaporan SPT bisa dilaksanakan secara manual, e-Filing maupun e-Form. Sebaiknya WP OP melaporkan SPT melalui sistem e-Filing.

“Sehingga wajib pajak tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dan, bisa dilakukan dimana saja serta kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet,” kata Aulia Dewi Gizta menjawab suarasiber.com, Sabtu (3/3/2018).

Aulia, menambahkan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT secara online dengan e-Filing juga tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu paling lambat 31 Maret.

Meskipun diberikan waktu paling lambat tanggal 31 Maret, ujar Aulia, akan jauh lebih baik bagi WP melaporkan pajak tahunan secepatnya. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Seperti, mengurangi kemungkinan kesalahan pada saat pengisian data. Karena terburu-buru, dan menghindari lonjakan antrean akibat membeludaknya wajib pajak yang harus melapor pajak,” jelas Aulia.

Dijelaskan Aulia, apabila WP terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Pemberlakuan denda tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dengan demikian, untuk kenyamanan pelaporan SPT tahunan OP, akan jauh lebih baik untuk melaporkan pajak tahunan secepatnya. Karena pajak kita untuk kita,” ucapnya. (mat)

Perhatikan lima hal berikut sebelum melaporkan SPT Tahunan:

 

Loading...