Hai Pemerintah, Bagi Dong Paket Proyeknya ke UKM!

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Hal lama namun jarang diketahui pelaku usaha kecil menengah (UKM) ialah, mereka boleh mendapatkan proyek pemerintah di bawah Rp200 juta.

“Bisa saja, usaha ibu rumah tangga dapat kegiatan paket di bawah Rp 200 juta. Nah, pemerintah maupun lembaga pemerintah lainnya, juga harus memperhatikan ini,” demikian ditegaskan Asdep Pengembangan Investasi Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan UKM RI, Sri Istiati, saat sinergi program dan temu bisnis peningkatan kerja sama investasi usaha KUMKM, sekaligus sosialisasi paket kebijakan ekonomi di Bhadra Resort & Convention Batu 25, Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (21/3/2018).

Para narasumber lain, memberikan banyak pemahaman dan wawasan baru kepada masyarakat tentang dunia UKM. F-ist

Dikatakan pejabat yang biasa disapa Atik ini, sejak tahun 2016, sudah ada Perpres yang mengatur bagi koperasi dan UKM bisa menjadi rekanan pemerintah. Ini sebagai upaya pengembangan dan perlindungan pemerintah terhadap industri kecil. Koperasi dan UKM pun didorong ambil kegiatan di pemerintahan.

“Saat ini, pemerintah pusat telah memberikan perlindungan dan membuka peluang usaha bagi pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga,” imbuh Atik.

Pemerintah juga sudah mengatur, bagi PMA yang menanamkan investasi di daerah, dalam nilai tertentu di atas sekitar Rp200 miliar, wajib melibatkan koperasi dan UKM setempat, sebagai rekanan.

“Paket kebijakan ekonomi seperti ini, yang harus kami sampaikan kepada pelaku UKM dan koperasi di daerah, seperti di Kabupaten Bintan,” jelas Atik.

Kabid Investasi Pengembangan Usaha Yahmadi menyampaikan, kegiatan yang diberikan kepada 100-an pelaku KUMKM dan koperasi ini, untuk memberikan wawasan kepada pengusaha kecil. Baik dalam ketentuan menjadi mitra pemerintah, maupun kelembagaan lain. Termasuk peluang mendapatkan modal dari perbankan, dengan nilai suku bunga yang rendah.

“Pelaku usaha kecil juga bisa jadi mitra Bulog, dalam menjual bahan pokok. Izin dalam pendirian koperasi dan unit usaha kecil, juga diberikan kemudahan oleh pemerintah,” kata Yahmadi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Ridwan Hamta, dihadiri Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Bintan Dian Nusa, serta sejumlah narasumber dari kelembagaan lainnya.

Nah, bagaimana tanggapan Anda dengan kenyataan di lapangan? (mat)

Loading...