Begitu Pentingnya DAK bagi Pembangunan, OPD Digesa Hubungi Pusat

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Lantaran Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi instrumen penting atau strategis dalam membiayai pembangunan, Bupati Bintan Apri Sujadi SSos meminta sejumlah OPD berkoordinasi dengan pusat.

Dimaksud Bupati adalah DAK Fisik Tahun Anggaran 2018. Disampaikan oleh Bupati, pada tahun 2018 pemkab Bintan mengalami penurunan DAK yang dikucurkan pemerintah pusat.

Jika pada 2017 silam Pemkab Bintan menerima Rp84 miliar, maka tahun ini hanya Rp69,5 miliar.

“Penurunannya Rp14,5 miliar. Namun begitu, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi guna melakukan percepatan pembangunan daerah,” Bupati mengulangi permintaannya.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar
25 persen dari pagu alokasi. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45 persen dari pagu alokasi. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Terakhir, nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik. (mat)

Loading...