Badan Ditahan, Gaji Tetap Jalan

Loading...
Oknum Satpol yang Ditangkap Nyabu

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski sudah ditahan karena dugaan kasus narkoba jenis sabu, namun Revan Razky oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang bisa sedikit bernafas lega. Badannya memang sudah terkurung di tahanan, dan tidak bisa lagi bekerja sebagai Satpol. Namun, gajinya akan tetap jalan seperti biasa.

Dia bisa tetap terima gaji, karena statusnya sebagai anggota Satpol masih aman. Paling tidak sampai perkaranya berketetapan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, menjawab suarasiber.com, Selasa (6/3/2018). Tengku mengakui sudah mendapatkan informasi tentang penangkapan oknum Satpol PP tersebut.

“Setelah punya kekuatan hukum tetap kita buatkan laporannya ke pimpinan. Dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu wali kota,” kata Tengku Dahlan.

Tindakan apa yang akan diberikan kepada oknum itu nanti, ujar Tengku, tergantung kepada PPK. Yang pasti Pemko tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum tersebut.

“Tidaklah. Tak ada itu,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, revan Razky, oknum anggota Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, bersama tiga tersangka lainnya Yandi, Indra Wahyu, Mulyadi pekan lalu. Ikut diamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya sekitar 1,20 gram.

Selain itu, diamankan juga 1 unit sepeda motor Vino warna hitam, 1 unit handphone Nokia, dan lainnya. Saat ini keempat tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP M Djaiz, Senin (5/3/18). (mat)

Loading...