Bawa Barang Ilegal Tanpa Surat, Tiga Kapal Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga kapal pengangkut barang ilegal ditangkap Tim Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Batam di Sungai Lekop Sagulung, Batam, Kepri Rabu (21/3/2018.

Tim Gabungan WFQR IV menggunakan Patkamla Sea Rider 1 saat menangkap tiga kapal berbedera Indonesia yakni KM Eka Wijaya, KM Doa Ibu dan KM 1 Putra 2 Putri di posisi 01.1’10.5204 N – 103.568.0376 E. Penangkapan dilakukan karena ketiga kapal diduga melakukan pelanggaran pelayaran.

Kapal kapal itu merupakan salah satu target operasi tim WFQR IV. Informasi awak masuk, tentang kapal memuat barang ilegal dari batam dibawa keluar.

Selanjutnya dilakukan penyekatan dan berhasil menangkap target. Barang ilegal yang dibawa berupa barang elektronik, pakaian, perlengkapan olahraga (busur), barang-barang bekas dan guci. Dokumen SPB pun mati, tanpa manifest dan surat sandar/muat barang di pelabuhan yang diizinkan serta surat clereance tujuan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kapal dan ABK dikawal Patkamla Sea Rider 1 menuju Lanal Batam, untuk proses penyelidikan lebih.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno SE MM mengatakab patroli Tim Gabungan WFQR IV akan terus dilakukan. (mat)

Loading...