Saksi: Kasat Narkoba Perintahkan Jual Sabu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (1/2/2018), bahwa narkoba jenis sabu hasil tangkapan diambil dari tempat penyimpanan barang bukti, adalah atas perintah Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis. Sabu itu diambil, kemudian dijual dengan alasan untuk membayar informan.

Keterangan tersebut disampaikan, TP Sipahutar, saksi yang mantan Kabag Ops Satnarkoba Polres Bintan menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Tanjungpinang. Dia dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Kurniawan Tambunan, dan Abdul Kadir.

“Kurniawan Tambunan yang bilang begitu (Kasat Narkoba perintahkan penjualan sabu, red). Waktu itu kami sedang memeriksa Abdul Kadir,” kata TP Sipahutar.

Terdakwa Kurniawan Tambunan dan Abdul Kadir yang mendengarkam keterangan saksi, membenarkannya. Keduanya juga tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut.

Hanya saja saksi mengaku lupa saat JPU Riki Trianto SH menanyakab berapa kantung sabu yang diambil. Dia hanya menjawab proses pengambilan di Polres Tanjungpinang.

Ada sekitar 16 kg sabu diperoleh saat penangkapan. Sekitar 1 kg diantaranya diambil dan dijual oleh terdakwa bersama beberapa rekannya. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan untuk pembacaan tuntutan. (mat)

Loading...