Permohonan HGU PT CSA Ditolak Menteri

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Apa kabar PT Citra Sugi Aditya (CSA)? Usai dilaporkan Bupati Lingga, Alias Wello, ke Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, kini giliran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN turut bicara. Intinya, permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini di Kabupaten Lingga, Kepri, ditolak.

Keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Muhammad Ikhsan Saleh, penolakan datang dari Menteri ATR/ Kepala BPN.

Hal itu ditegaskan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut, saat menerima laporan Bupati Lingga, Alias Wello terkait permohonan HGU PT CSA di Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

“Saya pastikan, selama prosesnya belum clear and clean, Pak Menteri tak akan tanda tangan. Jadi, Pak Bupati tak perlu khawatir. Proses untuk mendapatkan HGU itu, tidaklah semudah yang dibayangkan. Kalau masih ada riak – riak, pasti Pak Menteri pending,” ujar Ikhsan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

Menurut dia, sikap yang ditunjukkan Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau, Syafriman kepada Bupati Lingga, Alias Wello saat rapat panitia B di Hotel Aston Tanjungpinang pekan lalu yang terkesan arogan dengan mengaku sudah lima kali menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN untuk membenarkan tindakannya, sebetulnya tak perlu terjadi.

“Ini bukan zamannya arogan lagi. Mestinya, Bupati sebagai anggota panitia B itu, didengar pendapatnya. Lalu, dicarikan solusinya. Secara administrasi, BPN itu memang di bawah Kementerian ATR/BPN. Tapi, secara operasional kantor pertanahan di kabupaten itu, di bawah Bupati,” bebernya.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu, Ikhsan sesekali menyelingi perbincangannya dengan Bupati Lingga, Alias Wello yang didampingi Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali dan Staf Khusus Bupati Lingga, Ady Indra Pawennari.

Bupati Lingga, Alias Wello, mengaku puas dengan penjelasan Muhammad Ikhsan Saleh terkait permohonan HGU PT Citra Sugi Aditya yang terkesan dipaksakan oleh Kanwil BPN Kepulauan Riau.

“Terima kasih atas penjelasannya Pak Dirjen. Banyak ilmu pertanahan yang kami dapat hari ini. Termasuk tatacara permohonan dan pemberian HGU. Ternyata, pengajuan HGU itu harus disertai plasma 20 persen dan CSR,” katanya. (mat)

Loading...