Penghina Presiden Jokowi Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mustafa Kamal Nurullah warga Kijang Bintan Timur, tersangka pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Ibu Negara Iriana Jokowi, mantan Presiden RI, pejabat tinggi negara, dan ujaran kebencian SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) terhadap etnis Tionghoa serta agama Kristen, diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ditambah denda maksimal Rp1 miliar. Perbuatan tersangka diancam dengan UU ITE.

Ujaran kebencian SARA dan penghinaan itu disebarkan dua kali oleh tersangka melalui media sosial Goggle Plus (Goggle +). Pertama dilakukan tanggal 10 Agustus 2017. Dan, kedua tanggal 19 Februari 2018. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, Jumat (23/2/2018).

Baca juga: Menghina Presiden Jokowi, Warga Kijang Ditangkap

Unggahan pertama tersangka dilaporkan ke polisi oleh Suaeb (24/8/2017). Sedangkan unggahan kedua dipolisikan oleh Billy Apriansyah Saputra (21/2/2018). Karena, ujaran kebencian kedua juga menghina mantan Wako Tanjungpinang, H Lis Darmansyah.

“Saat ditangkap di kos-kosannya di Kijang, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tablet merek Asus, sim card dan kartu wartawan Media Rakyat.

Tersangka Mustafa Kamal Nurullah saat ditampilkan di konferensi pers sudah berganti pakaian. Dia tak lagi mengenakan kemeja lengan panjang yang rapi. Tapi baju tahanan warna oranye. Rambutnya juga tak lagi tersisir rapi ke samping. Yang masih sama hanya ekspresi wajahnya, murung. Meski sesekali tampak berusaha untuk tersenyum ke awak media. (mat)

Loading...