Penangkapan Sabu 1,8 Ton Hasil Pengintaian 1,5 Bulan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan sabu di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/2/2018) pukul 07.35 WIB.

Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto, Selasa (20/12/2018), keberhasilan ini merupakan buah pengintaian selama sebulan lebih.

Eko mengaku tim sudah melakukan pemantauan baik di darat maupun di laut selama 1,5 bulan. Petugas membagi tiga tim dalam menangkap para pelaku. Rentang waktu itu digunakan untuk penelusuran meliputi mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya,

“Kemudian dari hasil diskusi dengan nakhoda kapal karena Bea Cukai punya dua kapal besar akhirnya kita putuskan, satgas kita bagi, Polda Metro Jaya dengan satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips,” ujarnya.

Terkait jumlah barang yang diamankan, ia menyebut ada 1,8 ton.”Iya benar sekitar 1,8 ton,” katanya.

Seperti dilansir detik.com, pengungkapan itu dilakukan di wilayah Natuna, Kepri, dipimpin AKBP Gembong Yudha.

Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Semuanya warga negara Taiwan. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) sebagai nakhoda, dan Liu Yin Hua (63).

Polisi akan membawa keempat tersangka beserta barang bukti ke Jakarta. Meski locus delicti di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), namun polisi melihat kasus ini dapat dikembangkan.

“Kami akan bawa ke Jakarta, tersangka dan barang bukti yang ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

Kronologi pengungkapan sabu 1,8 ton sebagai berikut:

Kamis, 13 Februari 2018
Tim gabungan Satgas Polri berkoordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Pusat di Kantor Direkorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri

Jumat, 16 Februari 2018
Tim Advance berangkat menuju ke Batam

Sabtu, 17 Februari 2018
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri, berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam. Untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005

Minggu, 18 Februari 2018
Tim Tindak bersama Bea Cukai, menggunakan kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.

Senin, 19 Februari 2018
Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal yang sudah dicurigai membawa sabu, yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriul untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

Selasa 20 Februari 2018
Sekitar pukul 07.35 WIB, telah dilakukan penangkapan oleh Satgas Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng. Dari hasil penindakan, tim berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal

Kapal kemudian digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. Empat orang WN Taiwan ikut diamankan.

Ini adalah pengungkapan kasus penyelundupan narkotika terbesar. Sebelumnya Satgas Merah Putih Polri mengamankan 1 ton sabu dan BNN beberapa waktu lalu mengamankan 1,3 ton sabu. (detik.com)

Loading...