Menghina Presiden Jokowi, Warga Kijang Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Akibat menghina Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi melalui Google Plus (Google +) Mustafa Kamal (57) warga Kijang, Bintan Timur, ditangkap dan ditahan di Polres Tanjungpinang, Selasa (22/2/2018) siang.

Gara-gara postingannya di Google Plus, Tim Cybercrime Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan. F-mat

Hingga sekitar pukul 23.30, Mustafa Kamal terlihat masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna merah hati dan celana warna hitam, tersangka dugaan pelanggaran
Undang-Undang 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, terlihat murung. Beberapa penyidik yang disebut datang dari tim Cybercrime Bareskrim Mabes Polri, dan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, tampak tengah mengambil keterangan darinya.

Di dalam ruangan ini Mustafa harus menjawab pertanyaan penyidik terkait postingan sembrononya. F-mat

Beberapa anggota tim Cybercrime Polri juga terlihat keluar masuk ruangan unit Tipiter sekitar pukul 23.00. Sebelum pintu ditutup kembali, tersangka Mustafa Kamal sempat melirik ke arah redaksi suarasiber.com, yang melongok ke arah ruangan.

Informasi yang diperoleh media ini, juga dari surat penangkapan Mustafa Kamal, disebutkan berdasarkan atas laporan Suaeb tanggal 18 Agustus 2017. Suaeb melaporkan Mustafa karena mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi. Penghinaan ditujukan juga ke etnis Tionghoa, mantan Presiden Megawati, mantan presiden SBY dan ke beberapa pejabat tinggi negara.

Kepada wartawan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, membenarkan penangkapan tersebut. (mat)

Loading...