Kades Berani Jual Lahan Daerah ke Pengusaha Tambang, Hati-hati, Ya…

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Bupati Lingga, Alias Wello mengancam kepala desa yang berani menjual lahan daerah ke pengusaha tambang, termasuk PT Citra Sugi Aditya (CSA). Menurut Bupati, perusahaan ini hanya ingin menguasai lahan tanpa memberikan kepastian investasi.

Hanya bermodalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomo : 624/KPTS-II/2014, tanggal 14 Juli 2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit, PT CSA menguasai tanah negara dan tanah masyarakat di Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694,84 hektare.

Baca Juga: Permohonan HGU PT CSA Ditolak Menteri

“Kita akan tidak tegas, kepala desa yang berani mengambil kebijakan yang sangat membahayakan daerah,” kata Awe, Senin (26/2/2018).

Kini Berkoordinasi dengan Pemprov

Awe berharap kisruh tambang di Lingga tak akan terjadi lagi ke depan. Ia mengakui telah berkoordinasi dengan Pemprov dan sepakat sesuai peraturan perundang-undangan, izin tambang dikeluarkan provinsi namun harus mengetahui yang punya kawasan tambang, yakni bupati atau wali kota.

“Kami sudah berkoordinasi. Pemprov keluarkanlah izin karena kewenangannya. Tetapi kami yang punya wilayah juga harus tahu daerah kita,” ucap Wello.

Kabupaten Lingga, kata dia tidak harus lagi merasa dirugikan oleh provinsi dalam prosedural perizinan ini. Berdasarkan peraturan, daerah bisa saja melakukan gugatan hukum. “Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan,” jelas Awe.

Selanjutnya, Bupati juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD provinsi untuk lebih bisa memantau area tambang yang masuk zona Lingga. Jangan sampai lagi, setelah koordinasi ini, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, luput dari rekomendasi bupati/wali kota bersangkutan.

Apalagi, kata Awe, penegasan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.

“Sangat perlu aktivitas pertambangan itu melibatkan daerah. Setidaknya dalam bentuk rekomendasi dan itu akan kami sampaikan dengan DPRD juga,” katanya. (mat)

Loading...