Ganti Meteran ke Listrik Pintar Tak Pakai Bayar

Loading...
Rudi Chua. F-mat

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Rudi Chua, Anggota DPRD Kepri mengimbau agar PLN di Tanjungpinang tidak melakukan penggantian meteran secara paksa (wajib). Hal ini disampaikannya setelah mendapatkan klarifikasi dari Manajer SDM dan Umum PLN Riau Kepri, Dwi Suryo Abdullah.

“Klarifikasi disampaikan Manajer SDM dan umum PLN Rikep, Dwi Surya Abdullah. Bahwa tidak benar penggantian meteran reguler ke listrik pintar atau token (prabayar) diwajibkan kepada seluruh pelanggan. Melainkan hanya kepada yang bersedia secara sukarela dan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran lebih dari 2 bulan,” kata Rudi Chua kepada suarasiber.com, Kamis (8/2/2018).

Penggantian meteran hanya kepada pelanggan sesuai kriteria di atas, ujar Rudi, dan sebagai catatan penggantian paksa atau secara sepihak tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN (persero) pasal 9 ayat 2.

“Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya, dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar,” jelasnya. (mat)

Loading...