Penyelidikan Dugaan Penggelembungan SPPD di DPRD Bintan Jalan Terus

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Penyelidikan dugaan penggelembungan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Bintan terus berlangsung. Selain H Lamen Sarihi, mantan Ketua DPRD Bintan, sejumlah pegawai di sekretariat DPRD Bintan sudah dipanggil oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Salah satu pegawai Setwan Bintan yang dipanggil adalah, Kusria yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Setwan. Informasi yang diperoleh redaksi suarasiber.com, Kusria dimintai keterangannya, Selasa (16/1/2018). Belum diperoleh konfirmasi dari Kusria keterangan apa yang disampaikan.

Namun, informasi yang diperoleh redaksi disebutkan dia memberikan keterangan seputar tugasnya. Seperti menerima dokumen laporan perjalanan dinas dari staf pendamping yang mendampingi keberangkatan anggota dewan. Dan meneruskan dokumen tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keterangan terkait tugas apa saja yang dilaksanakan tersebut, sama seperti keterangan yang diminta ke Lamen Sarihi sebelumnya saat dipanggil ke kejaksaan. Juga terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang diembankan.

Adanya pemanggilan pegawai Setwan tersebut menandakan dugaan penggelembungan SPPD tersebut masih berjalan.

Terkait hal tersebut, H Lamen Sarihi ketika dikonfirmasi redaksi media ini, membenarkan adanya pegawai Setwan yang dimintai keterangan di Kejati. Menjawab pertanyaan apakah dirinya siap dipanggil kembali jika diperlukan, Lamen, mengatakan sebagai warga yang taat hukum dia siap kapan saja dipanggil kembali untuk memberikan keterangan yang diperlukan. “Ya harus siap datang jika diperlukan,” tegasnya. (mat)

Loading...