Pengedar Sabu yang Juga Konsultan Dibekuk

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Minggu (14/1/2018) kemarin adalah hari apes bagi WD (28). Konsultan perencanaan proyek pemerintah ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan di Tanjungpinang. Mengapa? Karena mengedarkan sabu.

Penangkapan WD berawal dari penggerebekan pesta sabu di Kampung Lengkuas, Batu 20, Bintan Timur, Sabtu (13/1/2018) malam. Saat itu, yaitu AS (22), RY (21) dan ND (20) diamankan. Ketiganya merupakan pengguna.

Barang bukti seberat 0,1 gram turut serta diamankan. Dari hasilpengembangan, mereka bernyanyi dan menyebutkan nama WD, warga Tanjungpinang, sebagai penjual sabu. Di hari itu juga, polisi juga menggelandang BG (37), YB (30) dan TN (25). TN merupakan bandar sabu di Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo menerangkan penangkapan 7 tersangka pengguna sabu merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Ketujuhnya ditangkap kurang dari 24 jam usai penangkapan pertama di Bintan Timur.

“Ini merupakan pengungkapan pertama kasus narkotika di awal tahun. Dan kami tak akan berhenti,” imbuh Dandung yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Joko, di Mapolres Bintan.

WD yang dilaporkan pengguna sebagai pengguna juga pengedar mengaku ia mengonsumsi sabu berdalih untuk mendukung kinerjanya sebagai konsultan perencana. “Ya sudah biasa aja pakai. Biar kerja enak,” katanya.

Sementara, TN mengaku sudah menjual sabu selama 6 bulan. Pangsa pasarnya adalah para pengguna di Bintan dan Tanjungpinang. Ditanya sudah berapa banyak dijualnya, TN menjawab, “Sudah banyak jual, tetapi lupa berapa banyak dan sudah dapat uang berapa.”

Saat ditanya sumber barang haram tersebut, TN mengaku, mendapatkan dari Lapas Batu 18 arah Kijang, Bintan Timur. Namun ia enggan mengungkapkan lebih rinci asal sabu yang didapat dari tempat itu.

“Iya, dari Lapas pak. Satu paket hemat dijual seharga Rp450 ribu,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan berupa satu paket 0,55 gram dan 068 gram, empat paket sabu seberat 35,57 gram. Kemudian hapa sebanyak 5 unit, 2 bong, 5 pipet isap, 2 gunting dan uang Rp541 ribu, serta 3 timbangan elektrik. (mat)

Loading...