Penegakan Hukum PNS Korupsi Lemah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Saat ini terdapat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepri, yang masih tetap berdinas walau sudah pernah divonis bersalah karena terlibat korupsi. Mereka mungkin tidak pernah terpikir, suatu saat bisa saja mereka diminta mengganti gaji dan tunjangan yang saat ini terima.

“UU ASN memang tidak berlaku surut. Untuk yang terkena kasus sebelum UU tersebut diberlakukan masih menggunakan UU lama, yaitu UU No 8 Tahun 1974 Junto UU No 43 Tahun 1999. Namun ketentuan dimuat di UU yang lama itu juga sama, bahwa jika PNS dibuktikan bersalah terlibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yg terkait jabatan. Maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi tetap saja mereka harus diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Mokhsen menjawab suarasiber.com, Selasa (30/1/2018).

Hal ini disampaikannya karena adanya pandangan dari salah satu pejabat BKD di Provinsi Kepri, yang mengatakan pemberhentian tidak hormat itu hanya berlaku setelah UU ASN tahun 2014.

Memang ada yang mengira, imbuhnya, bahwa aturan berhenti tidak dengan hormat itu hanya ada di UU ASN yang baru berlaku Januari 2014. Padahal, sebenarnya sejak 1974 pun aturannya sama, cuma dulu penegakan hukum lemah. Sekarang diperketat agar ada efek jera. Soalnya jumlah PNS yang terkena kasus korupsi banyak sekali,” jelasnya, sembari menambahkan jika tidak diberhentikan sekarang ada potensi harus membayar ganti rugi atas gaji yang mereka terima.

Menjawab pertanyaan tentang tindaklanjut pemberhentian PNS eks napi korupsi oleh Kanreg XII BKN, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Noraida Mokhsen, mengatakan mereka (Kanreg) pasti akan memonitor dan akan mengingatkan Pemprov Kepri.

“Biasanya ada raker kepegawaian di mana BKD diundang,” tukasnya, sambil menambahkan bahwa yang berwenang memberhentikan PNS eks napi korupsi, Noraida, adalah Pemprov Kepri. (mat)

Ini PP Pemecatan PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017. Dan, telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017. Dikutip dari laman liputan6.com yang mengutip Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS ?diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (red)

Loading...