Pemkab Minta PT III Lengkapi Dokumen Jalan

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Jalan dari Tanjungkruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan menuju Pelabuhan Jety yang dibangun PT Indo Inter Intraco (III) belum ada dokuman pendukung. Pemkab pun mengingatkan agar segera dilengkapi.

PT III sudah menggunakan jalan pendukung tersebut, terbukti dengan hilir mudiknya truk pengangkut pasir melintasinya setiap hari. Panjangnya sekitar 7 kilometer.

“Jalan itu belum memiliki kelengkapan dokumen yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Lingga (DLH). Padahal jarak nya hanya belasan meter dari bibir pantai,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, Minggu (21/1/2018).

Sebelumnya, kabar yang mengatakan tambang PT III menyalahi aturan pemerintah diluruskan oleh Junaidi. Area tambang tidak menyalahi aturan, perusahaan juga sudah mengantongi izin operasi. Namun legalitas jalan pendukungnya yang dipermasalahkan pihaknya.

DLH Lingga telah meminta pihak perusahaan untuk mengurus dokumen jalan itu. Awalnya, jalan ini merupakan jalan warga. lalu oleh PT III diperlebar untuk kelancaran transportasi guna mendukung pengangkutan pasir dari lokasi tambang ke pelabuhan.

Di lain pihak, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Yusrizal, mengaku tidak mengetahui penambangan pasir darat di pelabuhan jety milik PT III. Kalau informasi ada, katanya, “Namun kami tidak pernah diberitahu melalui surat atau lisan yerkait aktivitas tersebut. Mungkin karena wewenang Pemprov Kepri, pihak perusahaan tidak memberitahu kepada Dishub Lingga.”

Suarasiber.com pun sempat konfirmasi ke Kantor Administrator Pelabuhan (Kanpel) Dabo Singkep atau Dishub Provinsi Kepri. Sugeng, staf Kanpel yang membigangi masalah perizinan mengatakan sedang dinas keluar kota. Ia pun memberikan nomor perwakilan PT III di Lingga.

Namun berkali dihubungi nomor tersebut tidak aktif. (mat)

Loading...