Kakanreg BKN: PNS Mantan Napi Korupsi Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Andrayati, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, mengatakan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah divonis inkracht karena korupsi, harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini disampaikannya menjawab suarasiber.com, Senin (29/1/2018), melalui percakapan Whatsapp terkait vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terjadap dua PNS di Provinsi Kepri. Vonis MA tersebut sudah inkracht.

“Terhadap yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah putusan inkracht,” jawab Andrayati.

Andrayati juga menegaskan, bahwa hal serupa (diberhentikan dengan tidak hormat, red) juga berlaku untuk semua PNS yang terkait perkara korupsi, dan vonisnya sudah inkracht. Penegasan ini disampaikannya terkait adanya beberapa PNS di Provinsi Kepri yang mantan napi korupsi, dan menjabat jabatan eselon.

“PNS mantan napi korupsi tetap tidak dapat dan tidak boleh….harus diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Andrayati, yang kaget mendapatkan informasi tersebut.

Sebelumnya, salah seorang pejabat BKD di salah satu pemerintahan di Provinisi Kepri, mengatakan sepengetahuannya aturan pemberhentian dengan tidak hormat itu tidak berlaku surut. Artinya, yang terkena vonis korupsi di bawah tahun 2014 masih bisa menjabat.

“Tapi nanti saya pelajari lagi,” jawabnya sembari minta namanya tidak ditulis.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Noraida Mokhsen, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat dikonfirmasi suarasiber.com, Minggu (28/2/2018), mengatakan menurut UU No 8 tahun 1974 dan juga UU No 5 tahun 2014, seseorang ASN (dulu disebut Pegawai Negeri Sipil, red) yang dibuktikan bersalah karena tindak pidana jabatan atau yang terkait dengan jabatan, diberhentikan dari ASN dengan tidak hormat. (mat)

Loading...