Dinas Lingkungan Hidup Janji Awasi PT III

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Jika tambang yang dilakukan PT Indo Inter Intraco (III) terbukti menyalahi aturan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga akan melaporkannya ke Distamben Proovinsi Kepri untuk diambil tindakan tegas.

DLH Kabupaten Lingga sendiri akan memantau aktivitas PT III setelah mendapatkan laporan adanya dugaan menyalahi aturan. Perusahaan ini melakukan penambangan pasir di Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.

“Terima kasih informasinya, segera kami akan bentuk tim untuk langsung meninjau ke lokasi pertambangan. Jika memang tidak sampai 100 mwter dari bibir pantai tetu hal ini tidak diperbolehkan,” janji Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Junaidi, Selasa (9/1) kepada suarasiber.com.

Dikatakan, sesuai UKL/UPL, penambangan PT III harus dilakukan lebih 100 meter dari garis pantai. Jika fakta di lapangan perusahaan ini melakukan penambangan persis di bibir pantai sama artinya menyalahi UKL/UPL.

“Saat pembukaan lahan tambang, kami pernah meninjau. Sepengetahuan kami, yang dilakukan adalah pembuatan jalan untuk persiapan pengangkutan pasir ke pelabuhan. Jalannya memang menyusuri pantai,” tambah Junaidi.

Namun pejabat ini menegaskan, jika hasil tinjauan menunjukkan adanya pelanggaran, pihaknya akan melayangkan surat di Dinas Pertambangan dan Energi Kepri agar mengevaluasi izin pertambangan yang dimiliki PT III.

“Izin pertambangan dikeluarkan Distamben Kepri. Di sini kami sifatnya hanya melakukan koordinasi. Keputusan dan wewenang ada di Pemprov Kepri,” imbuh Junaidi yang juga merangkap Plt Sekda Lingga. (mat)

Loading...