Belasan Bocah Dicabuli Mantan Pengasuhnya

Loading...

KARIMUN (suarasiber.com) – Belasan siswa lembaga pendidikan non formal di Karimun menjadi korban pencabulan mantan pengasuhnya sendiri. Kini tersangka diamankan Satreskrim Polres Karimun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pria yang diamankan adalah ZL (31), dilaporkan oleh DN, orang tua salah satu murid di lembaga tersebut, Kamis (11/1/2018) pukul 16.00 WIB. Dari anaknya, DN bercerita pelecehan terjadi pada kurun waktu Oktober hingga Desember 2017 tahun lalu. Saat melakukan perbuatannya, ZL sudah tidak bekerja lagi di lembaga pendidikan itu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Akp Lulik Febriantara SIK, pelapor menerangkan bentuk perbuatan cabul oleh ZL dengan mencium bibir, mencium kening, mencium pipi dan memegang alat kelamin korban yang semuanya laki-laki berusia antara 13 sampai 15 tahun.

Dari laporan DN, anaknya pertama kali dicabuli ZL di sebuah kolam renang. Tempat lain yang digunakan tersangka adalah di lembaga pedidikan non formal di mana ia pernah bekerja.

Hari itu juga, setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban, polisi menjemput ZL. Saat ditangkap lelaki ini sudah bekerja di sebuah lembaga pendidikan swasta yang lain.

Ditambahkan Lulik, dari pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengendus adanya korban lain. Total ada 24 siswa yang dipanggil untuk dimintai keterangan, 14 diantaranya diduga telah diperlakukan tak senonoh oleh ZL.

ZL sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah menciun bibir, memeluk, memegang alat kelamin serta memegang bagian belakang tubuh para mantan siswanya.

“Berawal dari rasa sayang saya kepada anak didik. Saya anggap anak sendiri. Cium kening saya lakukan waktu mereka mau berangkat sekolah, kadang juga di depan guru, hanyasekadar sayang,” akunya.

Sementara untuk perbuatan memeluk dan memegang alat kelamin dilakukan di luar, seperti saat mengajak makan atau berenang.

Pria yang menikah dan memiliki dua anak ini mengaku dirinya normal. Ia masih memenuhi kebutuhan rohani istrinya. Namun ia juga merasakan gairah saat memegang anak-anak lelaki.

Kini ZL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun kita masih mempelajari adanya hukuman yang memberatkan, lantaran yang bersangkutan sebagai pengasuh siswa di lembaga pendidikan yang seharusnya tahu apa yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang,” tambah Kasatreskrim. (mat)

Loading...